Rabu, 13 Juni 2012

Penatalaksanaan henti nafas dan jantung

Resusitasi jantung paru hanya dilakukan pada penderita yang mengalami henti jantung atau henti nafas dengan hilangnya kesadaran.oleh karena itu harus selalu dimulai dengan menilai respon penderita, memastikan penderita tidak bernafas dan tidak ada pulsasi.
 Pada penatalaksanaan resusitasi jantung paru harus diketahui antara lain, kapan resusitasi dilakukan dan kapan resusitasi tidak dilakukan.
1. Resusitasi dilakukan pada :
  • Infark jantung “kecil” yang mengakibatkan “kematian listrik”
  • Serangan Adams-Stokes
  • Hipoksia akut
  • Keracunan dan kelebihan dosis obat-obatan
  • Sengatan listrik
  • Refleks vagal
  • Tenggelam dan kecelakaan-kecelakaan lain yang masih memberi peluang untuk hidup.
2. Resusitasi tidak dilakukan pada :
  • Kematian normal, seperti yang biasa terjadi pada penyakit akut atau kronik yang berat.
  • Stadium terminal suatu penyakit yang tak dapat disembuhkan lagi.
  • Bila hampir dapat dipastikan bahwa fungsi serebral tidak akan pulih, yaitu sesudah ½ – 1 jam terbukti tidak ada nadi pada normotermia tanpa RJP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar